• 082293486689
  • sulbardisdukcapil@gmail.com
  • Jl. Abdul Malik Pattana Endeng

FORUM PERANGKAT DAERAH SUBKEGIATAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat telah melaksanakan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Renja Perangkat Tahun 2025 di Desa Wisata Tondok Bakaru Kabupaten Mamasa.

Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah juga merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha (pemangku kepentingan), untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah. Hal ini menunjukan dalam pendekatan perencanaan menggunakan sistem perencanaan bawah atas (bottom-up planning) berdasarkan asas demokratisasi dan desentralisasi.

Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah membahas rancangan Renja Perangkat Daerah dengan menggunakan prioritas program dan kegiatan yang dihasilkan dari musrenbang RKPD di kecamatan, sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan Renja Perangkat Daerah, yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah terkait

Adapun tujuan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah adalah:

1. Menyelaraskan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan usulan program dan kegiatan untuk
penyempurnaan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah.


2.
Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan
fungsi Perangkat Daerah.


3. Menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah dalam rangka Optimalisasi pencapaian sasaran
prioritas dan fokus pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan Perangkat Daerah.

4. Mensinergikan rancangan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan kebijakan nasional dan
Provinsi Sulawesi Barat.

Pertemuan  ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian/tahapan penyusunan Rencana Kerja Tahunan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah terkait Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tata cara perubahannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *