
Disdukcapil Sulbar dan Mamuju Tengah Kolaborasi Sosialisasikan Isbat Nikah kepada 25 Pasangan
Mamuju Tengah – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar, Kamis, 22 Mei 2025.Kegiatan dilaksanakan bekerjasama dengan Disdukcapil Mamuju Tengah, dalam rangka Sosialisasi Isbat Nikah bagi 25 pasangan dari seluruh wilayah Mateng. Sebelumnya, Disdukcapil Mamuju Tengah telah melakukan sosialisasi ke desa-desa yang ada di kabupaten tersebut guna membantu calon peserta untuk menyiapkan berkas kelengkapan administrasi terbitnya Akta Nikah. Berkas itu sebagai persyaratan dalam Sidang Isbat Nikah yang akan dilaksanakan di bulan Juni/Juli Tahun 2025 di Kantor Bupati Mamuju Tengah.Sosialisasi bertujuan agar masyarakat paham bahwa dokumen-dokumen kependudukan terutama Penerbitan Akta Nikah tidak diterbitkan begitu saja oleh Disdukcapil setempat, tetapi kelengkapan berkas yang sudah dilengkapi tetap melalui verifikasi Pengadilan Agama yang ada di Mamuju.Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat sangat antusias untuk menyiapkan kelengkapan persyarat Sidang Isbat, terutama mereka yang kurang mampu atau rentan ekonomi. Dan sampai hari ini Disdukcapil Mamuju Tengah telah menerima sebanyak 300 lebih berkas se-Kabupaten Mamuju Tengah yang sudah diverifikasi oleh Pengadilan Agama yang ada di Mamuju.Kadis Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima berharap, berkas yang sudah masuk memenuhi persyaratan sehingga setiap pasangan dapat mengikuti Sidang Isbat, meskipun pelaksanaan dilakukan secara bertahap.”Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen mendukung misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, dalam mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas,” pungkasnya.Dia juga berharap, kolaborasi antara Disdukcapil Sulbar dengan Disdukcapil Mamuju Tengah tetap berlanjut dan ditingkatkan di tahun-tahun mendatang, khususnya dalam rangka mendukung tercapainya target nasional tahun 2025 terkait legalitas administrasi kependudukan.