• 082293486689
  • sulbardisdukcapil@gmail.com
  • Jl. Abdul Malik Pattana Endeng
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat Drs. Muhammad Ilham Borahima serta didampingi oleh Sekretaris Dinas Sri. Utari S.Sos, M.Si dan Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Imran, Se. M. Si.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulbar menggelar sosialisasi Layanan Apostille dengan tema “Legalisasi Dokumen Publik yang semakin Pasti dan Efisien di Sulawesi Barat” di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis 27 Juli 2023.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan, bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden No. 2 tahun 2021 tentang pengesahan konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing.

Ratifikasi tersebut membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk aktivitas luar negeri menjadi cukup satu tahap saja melalui layanan Apostille.

“Secara singkat saya informasikan bahwa layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi selaku competent authority, yaitu Kemenkumham,” ujar Parlindungan saat menyampaikan sambutan.

Parlindungan menambahkan, aturan pelaksanaan layanan apostille juga telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 tahun 2022 tentang layanan legalisasi apostille pada dokumen publik.

“Kebijakan layanan apostille ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu pada tataran teknis pelaksanaan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Kanwil Kemenkumham Sulbar berkomitmen untuk memberikan layanan apostille kepada masyarakat Sulbar dengan cepat dan efisien agar masyarakat yang membutuhkan legislasi dokumen publik untuk kebutuhan aktivitas luar negeri dapat terlayani dengan baik,” paparnya.

Ia menjelaskan, inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan apostille telah dilakukan dengan membangun aplikasi apostille yang dapat diakses pada laman www.apostille.ahu.go.id. Dengan aplikasi tersebut masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar persetujuan visa sehingga memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di negara tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *